Kejagung Cabut Cekal Dirut PT Djarum, Victor Rachmat Hartono Dinilai Kooperatif

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 29 November 2025 | 23:54 WIB
Baru 2 perusahaan beras yang penuhi panggilan Kejagung (Beritanasional/Oke Atmadja)
Baru 2 perusahaan beras yang penuhi panggilan Kejagung (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencabutan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, kepada pihak keimigrasian.

"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat dihubungi, Sabtu (29/11/2025) malam.

Anang menjelaskan alasan dicabutnya permintaan cekal tersebut karena penyidik menilai Bos PT Djarum itu kooperatif sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.

"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," pungkasnya.

Meski begitu, terkait nama lain yang sempat diajukan untuk dicekal, Anang belum memberikan perkembangan terbaru. Mereka antara lain:

Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi (KD);

  • Karl Layman, pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak;
  • Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang;
  • Konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo.

Perlu diketahui, kasus ini terkait dugaan suap untuk memperkecil nilai pajak perusahaan, khususnya pembayaran perpajakan perusahaan/Wajib Pajak tahun 2016–2020 oleh oknum atau pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa beberapa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi, seperti delapan titik di wilayah Jabodetabek, serta menyita satu mobil Alphard dan dua motor gede (moge).

Kendati demikian, hingga saat ini penyidik Jampidsus Kejagung belum menetapkan tersangka. Karena itu, detail duduk perkara kasus belum dapat disampaikan ke publik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: