Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkap Jadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 01 Desember 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi PPIH. (Foto/Dok Kemenag)
Ilustrasi PPIH. (Foto/Dok Kemenag)

BeritaNasional.com - Peran petugas haji menjadi salah satu elemen penting dalam kelancaran penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Kehadiran mereka di lapangan sangat dibutuhkan, mulai dari membantu jemaah yang lanjut usia, memberikan arahan selama ibadah, hingga memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar.

Momen ketika seorang hajjah lansia dari Kloter 20 Debarkasi Medan dipapah petugas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Sabtu (5/7/2025), memperlihatkan betapa besar tanggung jawab yang dipikul para petugas ini.

Memasuki musim haji 1447 H/2026 M, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pelayanan haji sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan bahwa pendaftaran resmi dibuka dan seluruh proses seleksi dilakukan secara daring melalui laman petugas.haji.go.id.

Rekrutmen ini dimulai sejak 22 November 2025 dan terbuka untuk tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Seleksi PPIH 2026 menargetkan individu yang kompeten, profesional, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.

Tingginya antusiasme masyarakat setiap tahun membuat persaingan cukup ketat, sehingga memahami syarat dan formasi yang dibuka menjadi langkah penting sebelum mendaftar.

Formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026

Untuk pelaksanaan haji 2026, Kemenhaj membuka dua kelompok besar formasi, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Masing-masing memiliki tugas berbeda dan persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Formasi PPIH Kloter

Petugas kloter bertugas mendampingi jemaah mulai dari embarkasi hingga kembali ke tanah air.

Formasi yang dibuka:

* Ketua Kloter

* Pembimbing Ibadah Haji Kloter

2. Formasi PPIH Arab Saudi

Petugas ini ditempatkan langsung di Arab Saudi untuk mendukung operasional layanan selama jemaah berada di Tanah Suci.

Formasi yang dibuka mencakup:

* Layanan akomodasi

* Layanan konsumsi

* Layanan transportasi

* Layanan bimbingan ibadah

* Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu)

Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji 2026

Seluruh pelamar wajib memenuhi syarat umum berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam

2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat dokter pemerintah

3. Tidak sedang hamil bagi pelamar perempuan

4. Tidak memiliki catatan masalah hukum atau pelanggaran disiplin

5. Memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah

6. Mengantongi identitas kependudukan yang valid

7. Mendapat persetujuan atau izin dari atasan bagi ASN atau pegawai instansi

8. Mampu mengoperasikan komputer, perangkat digital, dan teknologi dasar lainnya

9. Diutamakan memiliki kemampuan bahasa Arab atau Inggris

10. Tidak sedang menjalani program tugas belajar

11. Suami dan istri tidak diperbolehkan bertugas pada musim yang sama

Peluang menjadi petugas tidak terbatas pada ASN. Calon petugas dapat berasal dari berbagai unsur, seperti:

* ASN Kemenhaj/Kemenag

* Pegawai instansi pemerintah lainnya

* TNI/Polri

* Anggota organisasi Islam, lembaga pendidikan, atau tenaga profesional

Namun ada batasan penting: peserta tidak diperkenankan pernah bertugas lebih dari tiga kali sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sejak 2022.

Persyaratan Khusus Setiap Formasi

Syarat khusus berbeda untuk tiap jenis tugas. Berikut perinciannya:

A. Syarat Khusus PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

* ASN Kemenhaj atau Kemenag

* Usia 30–58 tahun

* Minimal Eselon IV, golongan III/c, atau fungsional Ahli Muda

* Pendidikan minimal S1

* Pernah berhaji menjadi nilai tambah penting

2. Pembimbing Ibadah Haji Kloter

* Usia 35–60 tahun

* Sudah pernah berhaji

* Memiliki sertifikat resmi sebagai pembimbing ibadah haji

* Pendidikan minimal S1

* Wajib membawa surat rekomendasi dari instansi/lembaga/ormas/pesantren/PTKI

B. Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

1. Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi

* Usia 25–57 tahun

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

* Usia 35–60 tahun

* Sudah menunaikan ibadah haji

* Memiliki sertifikat pembimbing haji

3. Pelaksana Siskohat

* Usia 25–57 tahun

* Pegawai serta operator siskohat di Kemenhaj/Kemenag pusat atau daerah

* Pengalaman kerja minimal 3 tahun (dibuktikan surat resmi pimpinan)

* Mampu menjalankan aplikasi Siskohat dan mengelola data

* Sertifikat bimtek siskohat menjadi nilai lebih

Jadwal Pendaftaran PPIH 2026

Proses seleksi PPIH 2026 berlangsung dalam dua tahap, yakni seleksi di tingkat kabupaten/kota dan dilanjutkan seleksi di tingkat provinsi. Rincian jadwal-nya adalah sebagai berikut:

Tahap I – Seleksi Kabupaten/Kota

  • 20 November 2025: Pengumuman pembukaan seleksi
  • 22–28 November 2025: Masa pendaftaran peserta
  • 28 November 2025 (23.59 WIB): Penutupan unggah dokumen
  • 2 Desember 2025 (23.59 WIB): Batas akhir verifikasi dokumen oleh Siskohat kabupaten/kota
  • 4 Desember 2025 (09.00 WIB): Pelaksanaan CAT Tahap 1
  • 5 Desember 2025 (16.00 WIB) – Pengumuman hasil seleksi tahap 1

Tahap II – Seleksi Provinsi

  • 8 Desember 2025 (23.59 WIB): Batas verifikasi dokumen di tingkat Kanwil
  • 11 Desember 2025 (09.00 WIB): Tes CAT dan wawancara tahap 2
  • 12 Desember 2025 (16.00 WIB): Pengumuman akhir hasil seleksi

Dokumen Administrasi dan Cara Melihat Syarat Lengkap

Setiap formasi memiliki daftar dokumen administrasi yang harus diunggah saat pendaftaran. Untuk melihat detail lengkapnya, pelamar dapat mengunjungi situs resmi yang disediakan Kemenag di: haji.kemenagtanbu.id.

(Rep/Novia Amelia)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: