3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Dilimpahkan ke JPU

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 01 Desember 2025 | 17:50 WIB
3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Dilimpahkan ke JPU. (Foto/istimewa)
3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Dilimpahkan ke JPU. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dirtindak Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan pelimpahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012–2021.

“Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123,” ujar Andi di Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025).

Tiga tersangka yang diserahkan yaitu mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Laksda (Purn) Leonardi, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard (GK), serta perantara proyek satelit Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).

Dari ketiganya, Gabor dilimpahkan secara in absentia karena tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan saat ini berstatus buronan. Ia juga telah masuk dalam daftar red notice Interpol.

“Tersangka GK masih DPO, status sudah proses red notice Interpol. Pelimpahan tahap kedua dilakukan secara in absentia,” kata Andi.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan satelit, di mana kontrak proyek disebut tidak mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa. Penunjukan Navayo International AG juga diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Selain itu, barang yang diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: