Baleg DPR Rampungkan Draf RUU BPIP, Ini Materinya
BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Baleg telah menyetujui agar RUU BPIP diteruskan menjadi draf usul inisiatif DPR.
Lima fraksi menyatakan setuju terhadap draf RUU BPIP. Sementara itu, PKS dan PAN setuju dengan catatan. Fraksi Partai Demokrat tidak hadir saat pengambilan keputusan.
"Dari delapan fraksi, tujuh fraksi menyatakan setuju pada pandangan mini fraksinya. Dan, ini tetap kuorum," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat pengambilan keputusan di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Selanjutnya, Bob meminta persetujuan kepada seluruh fraksi agar RUU BPIP untuk diproses lebih lanjut.
"Dan, setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kita meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang BPIP dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Bob.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengungkap sejumlah materi yang telah disepakati dalam Panja Baleg terkait RUU BPIP.
Pertama, RUU BPIP memiliki tujuh bab dan 18 pasal yang terdiri dari ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan ideologi Pancasila, monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, serta ketentuan penutup.
Kedua, RUU BPIP mengatur dasar hukum pembentukan BPIP yang awalnya melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2028. Dengan RUU BPIP, dasar hukum kelembagaan BPIP diatur lewat undang-undang.
"Melalui Undang-Undang ini, BPIP dibentuk berdasarkan Undang-Undang sehingga eksistensi BPIP semakin kuat dan tidak akan mudah tergoyah oleh siklus politik lima tahunan. Tentang kelembagaan yang mengatur bahwa BPIP dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi," jelas Sturman.
Ketiga, RUU BPIP mengatur unsur dan kelembagaan BPIP. Diatur lebih rinci tugas, fungsi, dan tujuan BPIP.
Keempat, RUU BPIP mengatur penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, mengenai monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, serta partisipasi masyarakat dan kewajiban pemerintah pusat dan DPR melalui alat kelengkapan yang membidangi legislasi melakukan pemantauan dan peninjauan atas pelaksanaan UU BPIP setelah dua tahun berlaku.
Kelima, RUU BPIP mengamanatkan pendelegasian diatur dalam peraturan pemerintah terkait penyelenggaran pembinaan ideologi Pancasila.
"Metode dan teknis monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila dan partisipasi masyarakat, selanjutnya pendelegasian diatur dalam peraturan Presiden mengenai pengisian jabatan Dewan Pengarah serta struktur organisasi dan tata kerja BPIP," papar Sturman.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu




