DPR Bakal Godok RUU Ketenagakerjaan Pakai Metode Omnibus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 30 April 2026 | 18:51 WIB
Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO DPR)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO DPR)

BeritaNasional.com - DPR RI akan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dalam bentuk omnibus. DPR menyiapkan dalam bentuk omnibus karena banyak aturan ketenagakerjaan yang dikoreksi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta ada subtansi baru terkait UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan.

"Ketenagakerjaan itu karena banyak yang terkoreksi oleh putusan MK, maka harus dibikin baru. Ditambah dengan substansi baru terkait UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," ksts Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di DPR, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Skema Omnibus Ketenagakerjaan akan mencakup ruang lingkup yang luas. Karena substansi ketenegakerjaan melibatkan berbagai aspek yang saling beririsan, seperti kontra kerja sampai urusan lingkungan hidup. Bob pun memastikan sejumlah isu sensitif dan krusial akan masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

"Pokoknya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing masih layak atau tidak. Termasuk aturan-aturan PHK dan pesangon kerja. Itulah makanya dikatakan omnibus," ujarnya.

Dinamika perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) juga menjadi salah satu parameter penting dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Maka, metode Omnibus diperlukan karena kompleksitas hubungan pemberi kerja, pekerja dan regulasi pemerintah.

Sementara itu, Baleg DPR bersikap fleksibel soal alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU ini, apakah di Komisi IX DPR, Baleg atau melalui Panitia Khusus (Pansus).

"Di Baleg itu tidak menjadi soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri. Kami tidak pernah menganut sistem di Baleg itu berkeinginan sesuatu. Sepanjang itu menjadi prioritas, itulah yang menjadi target kita," jelas Bob.

Status RUU Ketenagakerjaan saat ini merupakan RUU kumulatif terbuka karena putusan MK. Maka kewenangan penuh berada di pimpinan DPR.

"Kalau kumulatif terbuka itu berketergantungan kepada pihak pimpinan. Jadi Baleg tidak punya keinginan (khusus) apa pun. Saya masih menunggu dari Bamus dan Pimpinan (DPR), ke mana ini akan diperintahkan," tandas Bob.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: