Catat! Ini Besaran Pesangon PHK yang Diatur dalam UU Ciptaker
BeritaNasional.com - Pemutusan hubungan kerja atau PHK menurut undang-undang yakni penghentian hubungan kerja karena alasan tertentu yang membuat hak dan kewajiban buruh dan pengusaha berakhir. Terdapat dua jenis PHK di Indonesia, yaitu PHK sukarela dan tidak sukarela.
Mengutip laman Pegadaian, PHK sukarela terjadi tanpa paksaan dari pihak mana pun, seperti karyawan meninggal dunia, habis masa kontrak, tidak lulus probation, atau mengundurkan diri secara sadar dan personal.
Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah pemutusan kerja yang terjadi karena ada hal-hal yang melatarbelakangi, seperti karyawan melanggar peraturan perusahaan, mangkir kerja, dan lain sebagainya.
PP Nomor 35 Tahun 2021, pemerintah RI telah mengatur alasan-alasan yang menyebabkan PHK, di antaranya:
- Perusahaan menggabungkan, meleburkan, memisahkan, atau mengambil alih perusahaan, sedangkan pekerja atau perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
- Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup karena merugi secara berkelanjutan hingga 2 tahun.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban bayar utang.
- Perusahaan bangkrut.
- Adanya permohonan PHK yang diajukan pekerja karena perbuatan yang dilakukan pengusaha.
- Perusahaan tutup karena keadaan memaksa.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa pihak perusahan tidak melakukan perbuatan yang disebutkan di Perppu Cipta Kerja.
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan telah memenuhi syarat pengunduran diri.
- Pekerja mangkir kerja selama 5 hari kerja atau lebih tanpa keterangan dan bukti yang sah serta telah dipanggil oleh pihak perusahaan secara tertulis.
- Pekerja melakukan pelanggaran, baik pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, ataupun perjanjian kerja dan telah diberikan surat peringatan hingga ketiga kalinya secara berturut-turut.
- Pekerja ditahan pihak berwajib karena tidak pidana dan tidak dapat bekerja selama 6 bulan.
- Pekerja cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan sehingga tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.
- Pekerja pensiun.
- Pekerja meninggal dunia.
Hak Karwayan yang Mengalami PHK
Karyawan yang di-PHK oleh perusahaan harus bisa memenuhi hak mereka sesuai dengan aturan PHK menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, seperti:
1. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas performa dan kinerja karyawan selama bekerja. Perhitungannya berdasarkan masa kerja dan dapat dilihat sebagai berikut:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
2. Uang Pesangon PHK
Perusahaan wajib membayarkan uang pesangon PHK yang nominalnya telah ditetapkan oleh UU Cipta Kerja. Cara menghitung pesangon menurut UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
- 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih 9 bulan upah
Terkait pesangon PHK, perusahaan bisa saja mengurangi jumlahnya berdasarkan Pasal 43 karena beberapa alasan, seperti efisiensi, perusahaan tutup, atau bangkrut sehingga terus merugi.
Pengurangan pesangon PHK akibat alasan-alasan tersebut adalah sebesar 0,5 kali atau setengah dari jumlah pesangon. Meskipun begitu, karyawan bia saja mendapatkan UPMK tambahan sebesar satu kali ketentuan.
3. Uang Penggantian Hak Kerja
Selain pesangon PHK dan UPMK, karyawan juga berhak atas uang penggantian hak kerja (UPH) yang belum diambil selama bekerja, seperti cuti tahunan, uang transport selama bekerja, dan hak-hak lain yang ada pada kontrak kerja.
Semua hak tersebut didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Pesangon PHK yang Didapatkan Berdasarkan Faktor Terjadinya Pemutusan
Perlu diingat bahwa besaran uang yang kamu dapatkan setelah di-PHK bergantung pada faktor yang melatarbelakangi pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, cara menghitung pesangon PHK berdasarkan alasan PHK adalah sebagai berikut:
0,5 kali ketentuan pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH:
- Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja di perusahaan yang telah diambil alih (adanya perubahan syarat kerja).
- Perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup karena terus merugi hingga 2 tahun.
- Perusahaan tutup karena keadaan yang memaksa.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang sampai merugi.
- Perusahaan bangkrut.
- Pekerja melakukan pelanggaran, baik pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, ataupun perjanjian kerja dan telah diberikan surat peringatan hingga ketiga kalinya secara berturut-turut.
0,75 kali ketentuan pesangon PHK, 1 kali UPMK, dan UPH:
- Perusahaan mengalami keadaan yang memaksa, tetapi tidak sampai tutup.
- 1 kali ketentuan pesangon PHK, 1 kali UPMK, dan UPH:
- Perusahaan diambil alih atau merger, diakuisisi, dan konsolidasi.
- Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang, tetapi tidak sampai merugi.
- Pekerja mengajukan PHK karena pihak perusahaan melakukan perbuatan tertentu yang sudah disebutkan di Perppu Cipta Kerja.
1,75 kali ketentuan pesangon PHK, 1 kali UPMK, dan UPH:
- Pekerja pensiun.
- 2 kali ketentuan pesangon PHK, 1 kali UPMK, dan UPH:
- Pekerja cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan sehingga tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.
- Pekerja meninggal dunia.
1 kali UPMK dan UPH:

EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







