RUU Ketenagakerjaan Jadi Momentum Perbaiki Ketimpangan Dunia Kerja
BeritaNasional.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai RUU Ketenagakerjaan penting untuk menghadirkan aturan ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan partisipatif.
Sebab, tantangan yang dihadapi pekerja tidak hanya soal upah, tapi juga tentang kepastian status kerja, perlindungan sosial serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan dunia kerja yang dinamis, termasuk berkembangnya ekonomi digital.
Rencana pembahasan RUU setengah di DPR menjadi momentum untuk memperbaiki ketimpangan lama dalam dunia kerja.
"RUU ini harus mampu menjawab aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri harus berjalan bersama, bukan dipertentangkan," ujar Netty dikutip dalam siaran pers pada Minggu (3/5/2026).
Anggota DPR Fraksi PKS ini menegaskan, Fraksi PKS konsisten memperjuangkan sejumlah isu strategis dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, antara lain perlindungan upah yang layak, pembatasan praktik outsourcing yang berlebihan, kepastian status bagi pekerja kontrak, penguatan jaminan sosial, serta perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital seperti pengemudi daring dan freelancer.
"Negara tidak boleh absen dalam melindungi buruh. Tidak boleh ada pekerja yang hidup dalam ketidakpastian, baik di sektor formal maupun informal," jelas Netty.
Selain itu, ia juga mengajak para pekerja meningkatkan kualitas diri di tengah perubahan dunia kerja yang cepat. Maka peningkatan kompetensi, penguasaan keterampilan baru, dan pembangunan sikap mental yang positif menjadi kunci agar pekerja Indonesia semakin berdaya saing.
"Pekerja masa depan adalah mereka yang adaptif, terus belajar, dan mampu memanfaatkan setiap peluang. Program pelatihan, vokasi, dan berbagai dukungan dari pemerintah harus dioptimalkan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing tenaga kerja kita," ujarnya.
Netty juga mengapresiasi berbagai langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti kenaikan upah minimum, penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perluasan pelatihan vokasi, subsidi upah, serta dukungan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Program-program tersebut merupakan fondasi awal yang baik. Namun, perlu diperkuat melalui regulasi yang kokoh agar berkelanjutan dan memberikan kepastian jangka panjang bagi pekerja maupun dunia usaha," ucapnya.
Netty juga mengingatkan dunia usaha agar memandang pekerja bukan semata sebagai faktor produksi, melainkan sebagai mitra strategis dalam pertumbuhan perusahaan. Karena itu, pengusaha perlu mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam menjalankan usaha.
"Keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan mampu menghadirkan kesejahteraan, rasa aman, dan ruang berkembang bagi para pekerjanya," tegasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







