Distamhut DKI Bantah Tuding RT/RW Terlibat Pungli Layanan Pemakaman Gratis

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:45 WIB
Suasana di TPU Menteng Pulo, Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Suasana di TPU Menteng Pulo, Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta membantah tudingan bahwa pihaknya menyudutkan pengurus RT/RW terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman gratis. 

Adapun penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan modus pungli dalam layanan pemakaman gratis yang menyeret nama pengurus RT/RW.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M. Fajar Sauri mengatakan, pengurus RT/RW selama ini menjadi mitra pemerintah dalam melayani masyarakat, termasuk membantu warga saat proses pemakaman anggota keluarga.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada maksud sedikitpun dari Distamhut DKI Jakarta untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli," kata Fajar dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

"Pengurus RT/RW merupakan pilar penting dalam pelayanan masyarakat. Yang kami maksud adalah oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus RT/RW untuk mengambil keuntungan sepihak sehingga merusak nama baik para pengurus lingkungan,” tambah dia.

Fajar berujar, seluruh layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan secara gratis bagi warga ber-KTP DKI Jakarta. Biaya retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi ditanggung melalui APBD DKI Jakarta.

Untuk mencegah praktik pungli, Distamhut mengimbau ahli waris mengurus administrasi pemakaman secara langsung melalui loket resmi TPU dan layanan PTSP kelurahan. 

Masyarakat juga diminta mengenali petugas resmi yang dilengkapi seragam dan kartu identitas serta tidak diperbolehkan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun.

Selain itu, Distamhut mengajak pengurus RT/RW ikut melaporkan apabila menemukan pihak yang bertindak sebagai perantara pengurusan pemakaman dengan meminta biaya di luar ketentuan.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan pungli dapat melapor melalui aplikasi JAKI, posko pengaduan di TPU, maupun hotline pengaduan Distamhut.

“Mari bersama-sama menjaga layanan pemakaman gratis ini agar tetap bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi musibah," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: