DPR akan Terima Masukan Masyarakat tentang RUU PPRT dan RUU Ketenagakerjaan dalam Waktu Dekat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 03 Maret 2026 | 16:25 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan dibahas dalam waktu dekat. DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemangku kepentingan untuk menerima masukan terkait penyusunan kedua RUU ini.

Dasco mengungkap, DPR akan menggelar rapat untuk menerima masukan terkait RUU PPRT mulai 5 Maret mendatang.

"Iya jadi memang kalau per tanggal 5 ini kita akan mulai public hearing untuk PPRT," ujar Dasco usai pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Sementara, RUU Ketenagakerjaan akan mulai menerima masukan publik setelah hari raya Idulfitri. Pimpinan DPR ini juga memastikan, RDPU dengan sejumlah pemangku kepentingan ini akan digelar secara berkala.

"Setelah Lebaran nanti masuk termasuk dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kita adakan public hearing karena ini juga membahas beberapa isu sensitif dan juga harus disepakati oleh pihak-pihak sehingga kita akan adakan secara berkala," ucapnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga memastikan, semua pemangku kepentingan, termasuk buruh akan dilibatkan secara penuh dalam pembahasan rancangan undang-undang ini.

"Tadi kami juga sudah sepakat bahwa DPR, Pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha juga ikut supaya kemudian kita dapatkan suatu undang-undang yang memang nantinya disepakati oleh semuanya," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: