267 Hari Usai Penggeledahan, KPK Yakin Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Desember 2025 | 09:59 WIB
267 hari usai penggeledahan, KPK yakin Ridwan Kamil penuhi panggilan hari ini. (BeritaNasional/Ahda)
267 hari usai penggeledahan, KPK yakin Ridwan Kamil penuhi panggilan hari ini. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hari ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemanggilan RK ini dilakukan setelah 267 hari berlalu usai rumah RK digeledah KPK pada 10 Maret 2025 lalu.

Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo pun mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pendalaman peran pada periode terjadinya perkara.

“Benar, kami konfirmasi hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

"Dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” imbuhnya.

Menurut Budi, penyidik meyakini bahwa Ridwan Kamil akan hadir memenuhi agenda yang telah disiapkan. Apalagi, pemanggilannya sudah dilayangkan sejak pekan lalu.

“Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Jadi kita sama-sama tunggu ya,” kata Budi.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menegaskan lembaganya akan menghadirkan Ridwan Kamil sebagai saksi.

“Panggilan sudah dilayangkan, silakan ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih pada Selasa (2/12/2025). 

Ia menambahkan surat panggilan telah dikirim sejak sepekan sebelumnya, meski belum merinci tanggal pasti pemeriksaan. 

“Yang jelas dari kami itu sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, karena itu seminggu yang lalu,” ujarnya.

Asep juga belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap mantan wali kota Bandung tersebut. 

“Materinya belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.

Kasus korupsi Bank BJB sebelumnya memasuki tahap lanjutan setelah penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: