Jawab BPKP, KPK Ungkap Awal Mula Pengusutan Kasus di ASDP yang Jerat Ira Puspadewi Cs

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Desember 2025 | 10:43 WIB
Jawab BPKP, KPK ungkap awal mula pengusutan kasus di ASDP yang jerat Ira Puspadewi Cs. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Jawab BPKP, KPK ungkap awal mula pengusutan kasus di ASDP yang jerat Ira Puspadewi Cs. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan soal awal mula kasus dugaan korupsi kerja sama usaha serta akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), merespons Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merasa tertuduh melaporkan PT ASDP ke KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan pengusutan kasus ASDP bermula dari laporan masyarakat yang menceritakan soal indikasi dugaan rasuah dalam aksi korporasi tersebut.

“Jadi, tidak ada (laporan BPKP), saya juga tidak pernah menyebutkan yang melaporkannya organisasi mana, siapa, kan itu enggak pernah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (2/12/2025).

Asep menjelaskan, pelapor membawa laporan hasil analisis BPKP karena lembaga tersebut melakukan pendampingan saat proses kerja sama usaha serta akuisisi dilaksanakan ASDP.

“Yang saya sampaikan itu yang hasil audit itu, ya, salinan dan lain-lainnya dilaporkan, makanya kami dapat dari pelapor itu,” jelasnya.

“Jadi hasil audit itu dibawa oleh pelapor ke KPK kemudian dilaporkan,” tegas Asep.

Sebelumnya, BPKP mengklarifikasi soal tuduhan melaporkan dugaan korupsi PT ASDP ke KPK yang menjerat Ira Puspadewi cs. Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menegaskan lembaganya tidak pernah mengajukan laporan.

“Kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” ujar Gunawan.

Gunawan menjelaskan, BPKP menjalankan tugas sebagai auditor internal pemerintah dan pernah melakukan reviu terhadap langkah korporasi ASDP saat mengakuisisi PT JN pada 2021. Dokumen hasil reviu tersebut kemudian diserahkan kepada ASDP pada 2022 sebagai bahan penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) selama proses akuisisi.

Ia menambahkan ketentuan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021 mengatur pengawasan dijalankan atas permintaan entitas klien, mitra, atau auditi. Seluruh produk pengawasan, mulai dari laporan, rekomendasi, hingga komunikasi resmi, tercatat sebagai bagian dari hubungan kerja dengan entitas terkait. 

Oleh sebab itu, kata Gunawan, hasil pengawasan hanya diberikan kepada pihak peminta dan tidak dialihkan kepada lembaga lain.

“KPK juga pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2024,” tutur Gunawan.

“Namun pada akhirnya, KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: