IJRS Dukung Penghapusan Pidana Minimum Kasus Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 02 Desember 2025 | 13:36 WIB
BNN menggerebek pabrik narkoba di Cisauk, Tangerang. (Foto/Istimewa)
BNN menggerebek pabrik narkoba di Cisauk, Tangerang. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Manajer Program Reformasi Peradilan Pidana Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Matheus Nathanael, mengusulkan agar pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika dihapus.

Menurutnya, ancaman pidana minimum khusus menghalangi hakim dalam memberikan vonis yang proporsional dan berkeadilan bagi pengguna narkotika.

"Ini sinyal kuat dari pengadilan bahwa undang-undang menghalangi mereka untuk menjadi hakim yang adil. Karena itu, kami mengusulkan pidana minimum khusus ini dihapus," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI membahas RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Menurut Matheus, penghapusan pidana minimum tidak akan mengurangi kewenangan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan pidana, karena tetap terdapat ketentuan pidana maksimal.

Penghapusan pidana minimum justru memberikan ruang bagi pengadilan untuk menjatuhkan sanksi yang proporsional, terutama untuk perkara ringan dengan jumlah barang bukti yang sedikit.

"Itu yang telah dilakukan MA sejak 2015, enam tahun setelah UU 35/2009 hadir," jelas Matheus.

Ia menambahkan bahwa penghapusan pidana minimum dapat mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta mencegah sistem peradilan pidana menjadi “pabrik kemiskinan”.

"Jadi sekali lagi, kami mengusulkan dengan rendah hati, demi reformasi peradilan pidana, untuk mengurangi overcrowding dan mencegah peradilan pidana kita menjadi pabrik kemiskinan, agar pidana minimum khusus dihapus," pungkas Matheus.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: