MUI Sebut PBB Tak Layak Dipungut Berulang, Pemprov DKI: Jika Tak Dipajaki yang Penghasilannya Tinggi Semakin Menguasai Lahan

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 02 Desember 2025 | 16:21 WIB
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo (kiri). (BeritaNasional/Lydia)
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo (kiri). (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo buka suara soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak layak dipungut berulang.

Yus menjelaskan, pajak saat membeli tanah atau bangunan hanya dibayarkan sekali pada perolehan awal. Sedangkan, aset yang diperoleh melalui warisan tidak dikenai pajak perolehan. 

“Maka itu, PBB dibayar dari kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah/bangunan yang sifatnya terbatas,” kata Prastowo kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Meski demilian, terdapat penaikan nilai tanah dan bangunan karena pembangunan kota, perbaikan infrastruktur, dan perubahan tata ruang oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, hal tersebut membuat adanya tambahan nilai ekonomi yang layak dipajaki demi pemerataan manfaat pembangunan.

“Jika tak dipajaki, maka mereka yang penghasilannya tinggi akan semakin menguasai lahan, sebaliknya yang miskin makin tersisih,” ungkapnya.

Pun ia menegaskan, PBB memiliki peran penting dalam menahan ketimpangan, terutama di Jakarta yang memiliki akses lahan dan hunian sangat kompetitif. 

PBB juga, lanjutnya, menjaga kewajaran nilai jual objek pajak (NJOP) serta memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.

“Yang lebih penting adalah PBB membuat NJOP tetap pada batas wajar dan fair, tarif dan beban yang proporsional, dan melindungi yang miskin, tidak mampu, atau aktivitas sosial/nonprofit,” jelasnya.

Ia memastikan, Pemprov DKI telah menerapkan prinsip keadilan dalam kebijakan PBB melalui berbagai insentif.

“Saat ini, Pemprov DKI memberikan sejumlah insentif, misalnya, untuk rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar bebas PBB untuk kepemilikan pertama, dan diskon 50 persen untuk kepemilikan kedua. Apartemen/rusun dengan NJOP Rp 650 juta juga bebas PBB,” ungkapnya.

Pengurangan juga diberikan kepada warga tanpa penghasilan tetap, pensiunan, hingga masyarakat yang terdampak keadaan kahar. 

Lembaga pendidikan dasar dan menengah berbasis yayasan memperoleh keringanan hingga 100%.

Ia memastikan prinsip keadilan perpajakan yang disampaikan MUI sejatinya telah diterapkan pemerintah pusat dan daerah. 

Menurutnya, PBB yang diatur melalui UU PBB serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berfungsi menjaga ketersediaan layanan publik sekaligus distribusi kepemilikan lahan yang proporsional.

“Perlindungan bagi rakyat kecil konsisten diberikan. Ada pengaturan tarif yang fleksibel, assessment ratio, NJOP tidak kena pajak, dan berbagai fasilitas lain untuk memastikan PBB tidak membebani kelompok rentan,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: