Tuntaskan Masalah Bencana Banjir di Sumatera, Menteri Lingkungan Hidup Siap Hukum Perusahaan Perusak Lingkungan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 Desember 2025 | 13:59 WIB
Bencana banjir Sumatera (Foto/BNPB)
Bencana banjir Sumatera (Foto/BNPB)

BeritaNasional.com -  Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan tidak akan memberikan dispensasi hukum terhadap perusahaan diduga merusak hutan yang menyebabkan terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatera. Hanif menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan alam.

"Tentu korban yang cukup banyak, tidak boleh kita memberikan dispensasi-dispensasi ke dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan, korban sudah cukup banyak," ujar Hanif saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berkontribusi pada kerusakan hutan. Indikasi tersebut berdasarkan citra satelit terhadap daerah yang rusak.

Perusahaan tersebut akan diminta penjelasan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

"Kemudian mulai hari Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berdasarkan kajian cita satelit berkontribusi menghadirkan log-log pada banjir tersebut, kami akan undang untuk dilakukan proses-proses penjelasan kepada Deputi Gakum, dan kami akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini," jelas Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup juga akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi terkini.

Hanif memastikan, dalam penuntasan masalah penyebab banjir dan longsor di Sumatera melalui proses hukum.

"Jadi, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk mentuntaskan kasus ini melalui multicore pendekatan hukum terkait dengan penanganan hidrometeorologi di Sumatera bagian utara ini," tegasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: