Bareskrim Polri Mulai Cek Sumber Kayu Gelondongan Viral Terbawa Banjir Bandang Sumatera
BeritaNasional.com - Dittipidter Bareskrim Polri mengambil langkah awal penyelidikan dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga menjadi faktor penyebab banyaknya kayu gelondongan terbawa arus banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penyelidikan saat ini akan dilakukan untuk menelusuri sumber kayu gelondongan tersebut.
“Iya, sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” ujar Irhamni kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Irhamni enggan berspekulasi terkait perusahaan mana saja yang terlibat. Hal itu ia jawab ketika disinggung tentang delapan perusahaan yang segera dipanggil Kementerian Kehutanan.
“Ya belum tentu (ke delapan perusahaan), (perusahaan) tidak punya izin juga kita sedang verifikasi, sedang lakukan penyelidikan,” terangnya.
Sebab, jenderal bintang satu Poliri itu menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mencari apakah ada tindak pidana dari munculnya kayu gelondongan tersebut.
“Penyelidikan sudah dimulai, tim sudah dibentuk untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak, kalau memang ketemu ya dilanjutkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menggelar rapat bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menyikapi kayu gelondongan yang tengah menjadi sorotan di balik musibah Sumatera.
Rapat ini menyusul penanganan penegakan hukum penyelidikan terkait dugaan pembalakan liar kayu menyusul maraknya kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang ditemukan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Terkait penegakan hukum, terkait temuan kayu gelondong yang telah terkelupas. Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan, dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama,” kata Sigit saat jumpa pers bersama pemerintah, Rabu (3/12/2025).
Menurut Sigit, Polri bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membentuk tim gabungan guna memastikan apakah ada pelanggaran pidana terkait dugaan pembalakan liar.
“Untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan. Terkait peristiwa yang terjadi tentunya jika ada pelanggaran hukum kita akan proses,” tukasnya.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







