Ketua Komisi IV DPR Minta Kemenhut Hentikan Penebangan Kawasan Hutan, Jangan Hanya Moratorium
BeritaNasional.com - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi Soeharto alias Titiek Soeharto meminta pemerintah khususnya Kementerian Kehutaan (Kemenhut) untuk menghentikan sepenuhnya penebangan pohon untuk alih fungsi lahan. Menurut Titiek, moratorium sifatnya hanya sementara waktu dan bisa dibuka kembali. Maka itu perlu sepenuhnya dihentikan pembukaan kawasan hutan.
"Saya tidak mau, kami tidak mau hanya sekedar moratorium. Moratorium itu besok-besok bisa dihidupin lagi. Tapi dihentikan. Nggak usah ada lagi itu pohon-pohon besar yang dipotong-potong," kata Titiek saat rapat kerja dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025) yang dikutip Jumat (5/12/2025).
Menurut Titiek, pemerintah juga perlu memperketat pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertambangan. Agar tidak lagi muncul masalah bencana seperti di Sumatera.
"Kemudian, itu ada, pohon-pohon juga yang sampai memenuhi pantai, memenuhi sungai. Itu kan nggak, bukan hanya, itu akibat apa? Ya tadi Pak Alex bilang. Pembukaan lahan baru untuk perkebunan, pertambangan. Ini harus diperketat lagi untuk syarat-syaratnya. Jangan bisa, jangan kita biarkan gitu saja," tegasnya.
Ibu dari Didit Hediprasetyo itu juga meminta pemerintah tidak takut dengan perusahaan-perusahaan yang telah merusak lingkungan. Dan hukum harus ditegakkan.
"Sudah cukup lah ini, jangan lagi ke depan, mau siapa kek itu di belakangnya, mau bintang-bintang kek mau apa. Kita ini mewakili rakyat Indonesia. Bapak (Menhut) juga ditunjuk sebagai pembantu presiden yang dipilih oleh rakyat Indonesia," desaknya.
"Kita tegakkan hukum yang setegak-tegaknya siapapun itu. Kalau memang merugikan bangsa dan negara, merusak tanah dan hutan kita, ditindak saja. Bapak nggak usah takut-takut! Kami di belakang Bapak," tegas Titiek.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







