Sebelum Ditangkap di Kamboja, Buronan Interpol Dewi Astutik Sempat ke Thailand dan Hong Kong

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 05 Desember 2025 | 12:49 WIB
Momen buronan Interpol Dewi Astutik ditangkap. (Foto/doc. BNN)
Momen buronan Interpol Dewi Astutik ditangkap. (Foto/doc. BNN)

BeritaNasional.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil merekam jejak pelarian buronan interpol Paryatin alias Dewi Astutik sebelum ditangkap di Kamboja. Di mana, Dewi terdeteksi sempat berada di Thailand dan Hong Kong.

"Selama di Kamboja, dan keluar dari Kamboja termonitor dua kali ke Thailand dan Hong Kong. Karena visanya habis dan harus keluar dulu dari Kamboja," kata Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto dikutip Jumat (5/12/2025).

Dewi diketahui masuk ke Kamboja pada Februari 2023. Namun, tidak dijelaskan secara rinci kapan gembong narkoba tersebut melintasi Thailand dan Hong Kong.

Sebab kemungkinan, banyak perjalanan yang ditempuh Dewi, karena dia harus terus bergerak di luar negeri untuk menghindari kejaran aparat. Terlebih, namanya telah masuk dalam red notice Interpol sejak 3 Oktober 2024.

"Kalau ke Indonesia, yang bersangkutan tidak berani masuk, karena sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Sekedar informasi, Dewi Astutik memiliki nama asli Paryatin termasuk aktor intelektual penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 triliun dari jaringan Golden Triangle yang berhasil digagalkan pada Mei 2025. Golden Triangle sendiri merupakan kawasan peredaran narkotika yang beroperasi di Myanmar, Thailand, dan Laos.

Selain itu, Dewi juga terlibat dalam sejumlah kasus besar pada 2024 yang berhubungan dengan jaringan Golden Crescent, jaringan narkoba yang beroperasi melalui Iran dan Turki hingga menyebar ke Eropa.

Dalam dua jaringan besar tersebut, Dewi berperan sebagai pengambil dan distributor berbagai jenis narkotika, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, untuk peredaran di Asia Timur dan Asia Tenggara. Dia telah masuk red notice Interpol sejak 3 Oktober 2024

"Dia merupakan aktor utama dari penyelundupan dua ton sabu senilai Rp5 triliun dan kasus narkotika lainnya yang terjadi di wilayah Indonesia. Penangkapan dua ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika," ungkap Suyudi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: