Kemenhut Bakal Periksa 12 Pemilik PHAT Diduga Terlibat Pembalakan Liar Pekan Depan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 06 Desember 2025 | 15:54 WIB
Rumah warga korban banjir bandang Sumatera dipenuhi kayu gelondongan . (BeritaNasional/tangkapan layar)
Rumah warga korban banjir bandang Sumatera dipenuhi kayu gelondongan . (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bakal memeriksa 12 subjek hukum pemilik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) diduga terlibat pembalakan liar di Sumatera.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut ke-12 pemilik PHAT berbentuk mulai dari korporasi maupun perorangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu. 

“Sejalan dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (6/12/2025).

Terkait pengawasan dugaan pelanggaran pemilik PHAT sedianya telah dilakukan sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada 5 lokasi yang terindikasi, yaitu: 2 titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 titik pada lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP. 

“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal,” sebutnya.

Di saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 (empat) truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Terhadap kasus ini, PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. 

“Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif, verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” tegas Dwi.

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan,

Kemenhut akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. 

“Program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material,” ujarnya.

Atas hal ini, Kemenhut menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, demi mengungkap akar penyebab kerusakan hulu dan memulihkan fungsi hidrologis DAS. 

“Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan sekadar tindakan administratif. Melainkan upaya perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa,” tegasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: