KPK Sasar Dugaan Korupsi Pengadaan Monumen dan Museum Reog Ponorogo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar dugaan korupsi di lingungan pemerintah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Komisi antirasuah ini mengendus dugaan praktik korupsi pengadaan monumen dan museum Reog Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret Bupati Ponorogo Jawa Timur nonaktif Sugiri Sancoko.
Penyidik saat ini tengah memetakan potensi penyimpangan di berbagai dinas serta proyek pemerintah daerah tersebut.
“Penyidik mengembangkan, apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di dinas ataupun di proyek pemerintah Kabupaten Ponorogo lainnya,” ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp, Minggu (7/12/2025).
Ia mengatakan saat ini lembaga antirasuah sedang memperluas area penggeledahan dan pemeriksaan saksi dalam perkara.
“Sehingga dalam penggeledahan ataupun pemeriksaan para saksi. Diantaranya penyidik menyasar terkait dengan pengadaan museum reog di Kabupaten Ponorogo,” tuturnya.
Sejumlah lokasi dan titik telah digeledah. Dalam kegiatan itu, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Tentunya itu juga dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para saksi yang dipanggil pada pekan ini,” sambungnya.
Menurut Budi, penyidik mendalami detail proses penganggaran dan pelaksanaan proyek tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan tidak berhenti pada temuan awal.
“Tentunya ini juga tidak berhenti di sini saja, KPK masih akan terus menyusuri apakah modus-modus serupa, suap proyek juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” terang dia.
Langkah KPK menelusuri proyek monumen dan museum Reog ini berkaitan dengan rangkaian penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Pada pekan sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo dalam rangka pendalaman kasus.
Sugiri telah menyandang status tersangka dan ditahan KPK dalam tiga perkara sekaligus yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan RSUD Dr Harjono Ponorogo dan gratifikasi.
KPK menetapkan empat tersangka di antaranya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi penyidikan, Yunus Mahatma diduga memberikan suap terkait pengurusan jabatan di Pemkab Ponorogo.
Agus Pramono diduga menerima suap terkait paket proyek RSUD. Sementara itu, Sucipto disangka memberi suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sugiri Sancoko diduga menerima suap terkait proyek RSUD dan pengurusan jabatan.
Atas perbuatannya, Sucipto dan Yunus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan Sugiri serta Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PERISTIWA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







