Berkas Korupsi Chromebook Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakpus, Nadiem Cs Segera Disidang
BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pelimpahan ini dilakukan untuk persiapan persidangan dugaan kasus korupsi Chromebook.
"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI Riono Budisantoso, yang dikutip Selasa (9/12/2025).
JPU juga melimpahkan para tersangka lainnya yakni, eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
Mereka semua, kata dia, turut terlibat dalam rencana Nadiem yang diduga telah memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.
"Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," imbuhnya.
Akibatnya, bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang digelontorkan pemerintah pada saat itu malah mengalami kerugian negara sekira Rp1,98 triliun, demi menguntungkan sejumlah pihak.
Akibat perbuatan itu, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






