Polisi Temukan Aktivitas Illegal Logging dan Land Clearing di Hulu Sungai Tamiang Aceh
BeritaNasional.com - Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya aktivitas pembalakan liar atau illegal logging, diduga untuk pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh, atau di wilayah yang seharusnya terlindungi.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," tutur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, dikutip Selasa (9/12/2025).
Irhamni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi, kayu itu ternyata memang ditaruh para pelaku di pinggir sungai. Nantinya ketika debit air naik, kayu akan segera dihanyutkan.
"Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ungkap dia.
Bukan hanya soal metode, Irhamni menambahkan, lokasi penebangan juga menjadi perhatian khusus. Aktivitas tersebut diduga berada di dalam kawasan hutan lindung yang membentang sepanjang aliran Sungai Tamiang.
Disisi lain, kata dia, kayu yang ditebang bukan jenis kayu keras, namun tetap termasuk dalam kategori wajib dilindungi. Sedangkan aktivitas penebangan kayu tersebut tidaklah mengantongi izin apapun.
“Akan dilaksanakan pengiriman satu tambahan tim untuk dilaksanakan proses penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang, Aceh. Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” tukasnya.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







