Viral WO Penipu, Polisi Tetapkan Ayu Puspita Cs Tersangka
BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan Ayu Puspita bersama empat orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) yang menelan ratusan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, untuk posisi tersangka Ayu dan inisial D saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Sementara, lanjut Budi, untuk tiga tersangka lain yang belum disebutkan inisialnya, saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya, karena wilayah hukumnya berada di luar Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya Tkp di luar Jakut,” ujarnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan WO By Ayu Puspita ini menjadi viral di media sosial, setelah sekitar 200 korban penipuan sempat menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur pada Minggu (7/12/2025) kemarin.
Untuk Polres Metro Jakarta Utara sampai saat ini telah menerima sebanyak 87 laporan dari korban. Dengan kerugian yang masih dihitung, diperkirakan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu




