Sejumlah Tersangka Demonstran Agustus Dibebaskan, Jimly: Ini Tidak Perlu Masuk Penjara

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:32 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan penjelasan kepada wartawan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan penjelasan kepada wartawan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  ​​Sejumlah tersangka demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah pada Agustus lalu sudah dibebaskan. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, Rabu (10/12/2025). 

“Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah," ucapnya. 

Kini pihak kepolisian sedang melakukan evaluasi atas penangkapan ribuan demonstran dan sejumlah tersangka yang telah naik ke tahap pengadilan sehingga tidak dapat diupayakan untuk dibebaskan.

“Cuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan enggak bisa lagi,” imbuhnya. 

Menurut Jimly, dari 1.038 yang ditangkap dan naik ke tahap pengadilan seharusnya dapat dibebaskan meskipun para demonstran tersebut melakukan kesalahan.

“Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai mahkamah agung,” terangnya. 

Di tahap pengadilan hakim wajib menimbang putusan bersalah kepada ribuan demonstran Agustus dengan melihat apakah terdapat niat jahat seseorang dalam tindakannya tersebut.

“Jadi, untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu [seharusnya] bukan sekedar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah," tuturnya.

Jimly berharap hakim yang mengadili para demonstran Agustus tidak mengulangi keputusan yang mengharuskan Presiden mengeluarkan hak istimewanya, berkaca dari peristiwa pembebasan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesian Ira Puspadewi. 

“Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” katanya.

Sebelumnya (4/12), Tim Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: