Masuk Narkotika Golongan II, Pemakai Vape Berisi Etomidate Bisa Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Desember 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi pengisian cairan vape. (BeritaNasional/freepik)
Ilustrasi pengisian cairan vape. (BeritaNasional/freepik)

BeritaNasional.com -  Peredaran vape yang mengandung zat anestesi atau obat bius etomidate belakangan telah mulai memasuki İndonesia. Peredaran tersebut diketahui setelah dilakukan pengungkapan oleh jajaran aparat penegak hukum.

Atas kondisi tersebut, melalui peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 memasukan etomidate ke dalam narkotika golongan dua, berlaku sejak 21 November 2025.

“Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis poin penjelasan dalam aturan tersebut.

Atas terbitnya aturan ini, telah menjadi landasan yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran penyalahgunaan vape etomidate yang mulai merebak.

“Dulu belum masuk gol narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar /produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).

Namun, Eko menjelaskan dengan adanya aturan Permenkes yang baru para pemakai Vape Etomidate saat ini bisa ditindak untuk nantinya dilakukan pembinaan rehabilitasi.

“Sekarang sudah masuk gol narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan uu narkotika, rehab,” tuturnya.

Gencarnya pemberantasan vape mengandung zat etomidate, terbukti dengan pengungkapan laboratorium rahasia (clandestine lab) di jalan HM JONI , Teladan Baru Medan Kota Sumatera Utara (Sumut).

Dari satu tersangka polisi berhasil menyita barang bukti cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan Flavour (campuran) sebanyak 4.000 gram. Semua bahan baku itu didapat dari jaringan lain yang berada di Malaysia.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: