Arsari Group Resmi Jadi Pemegang Saham COIN, Sinyal Kuat Kepercayaan Institusi terhadap Aset Digital RI
BeritaNasional.com - PT Arsari Nusa Investama yang merupakan bagian dari Arsari Group telah resmi mengakuisisi saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN).
Langkah korporasi besar ini menjadi penanda kuat adanya kepercayaan institusi terhadap prospek cerah industri aset digital di Indonesia, sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai pasar potensial dalam pertumbuhan ekonomi berbasis aset digital.
Keputusan strategis Arsari ini dinilai sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi digital nasional. Selain itu, investasi ini juga bertujuan mendukung pengembangan ekosistem digital yang tidak hanya aman dan teregulasi, tetapi juga berdaya saing global.
Aryo P.S. Djojohadikusumo, Wakil Direktur Utama dan Direktur Operasional Arsari Group, menegaskan bahwa investasi ini merupakan bentuk dukungan nyata Arsari terhadap proses transformasi digital di Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa visi Arsari Group selaras dengan COIN dan entitas anak usahanya, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fokus pada Kedaulatan Digital dan Tata Kelola yang Baik
Aryo menyampaikan optimismenya terhadap potensi COIN sebagai katalisator industri.
“Kami melihat COIN memiliki fondasi kuat serta ekosistem yang lengkap dan paling siap untuk menjadi katalis dalam membangun dan mengembangkan industri aset digital nasional, termasuk aset kripto dengan mengedepankan tata kelola yang baik.
Investasi ini bukan hanya tentang nilai ekonomi, tetapi tentang membangun kedaulatan digital Indonesia yang mampu menghasilkan inovasi dan nilai tambah bagi ekonomi nasional,” ujar Aryo.
Dengan ekosistem aset digital Indonesia yang semakin matang dan dukungan regulasi melalui pengawasan OJK, Aryo meyakini Indonesia memiliki peluang besar untuk bertransformasi menjadi pusat inovasi dan pusat perdagangan aset digital di kawasan Asia Tenggara.
Dampak Positif bagi COIN dan Industri
Menyambut baik langkah strategis ini, Ade Wahyu, Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk, menyatakan bahwa kehadiran Arsari Group memberikan nilai tambah yang signifikan.
“Kehadiran Arsari Group memberikan nilai tambah yang signifikan bagi COIN, terutama dalam memperkuat tata kelola yang baik untuk korporasi skala besar. Selain itu, masuknya Arsari Group juga meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada industri aset digital secara umum, serta khususnya kepada COIN,” jelas Ade.
Lebih lanjut, Aryo menekankan bahwa orientasi langkah Arsari Group selalu pada pembangunan ekonomi berkelanjutan jangka panjang.
“Kami memandang Industri Aset Keuangan Digital sebagai salah satu kunci akselerasi transformasi digital, yang menjadi pilar vital dalam mencapai visi besar Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, Arsari Group mendukung penuh pengembangan sektor ini demi mewujudkan kedaulatan digital Indonesia,” imbuh Aryo.
Indonesia, Pasar Kripto Raksasa Dunia
Dukungan dari keahlian lintas sektor dan jaringan global Arsari Group diharapkan dapat mempercepat pengembangan produk inovatif di COIN, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Posisi Indonesia saat ini sangat strategis. Data OJK hingga akhir Oktober 2025 menunjukkan Indonesia adalah salah satu pasar aset kripto terbesar di dunia, dengan jumlah pengguna mencapai lebih dari 18 juta konsumen dan total nilai transaksi menembus Rp409,56 triliun.
Potensi ini diperkuat oleh laporan 2025 Global Crypto Adoption Index dari Chainalysis, yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dunia.
Melalui investasi Arsari Group, Indonesia berpotensi melangkah lebih jauh, yaitu dari sekadar konsumen teknologi global menjadi produsen inovasi digital yang berkontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







