KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan 850 Gram Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:36 WIB
Konferensi Pers OTT Bupati Lampung Tengah. (BeritaNasional/Panji)
Konferensi Pers OTT Bupati Lampung Tengah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 193 juta dan emas seberat 850 gram terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan kedua barang bukti itu ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kediaman adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Bupati Lampung Ardito Wijaya, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo. 

Kemudian, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukma Sjamsuri.

"Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP," ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025). 

"Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP," imbuhnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025.

Menurutnya, tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka AW, RNP, dan ANW ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK.

Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MLS selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: