Koalisi Permanen Diatur dalam UU Pemilu Bakal Menghilangkan Fleksibilitas Partai Membangun Koalisi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 12 Desember 2025 | 07:10 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (BeritaNasional/Ahda)
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai wacana memasukan aturan koalisi permanen dalam RUU Pemilu harus hati-hati dan dikaji mendalam. Karena jika diatur secara formal, akan menghilangkan fleksibilitas partai dalam membangun komunikasi politik.

"Jadi menurut saya kita harus hati-hati kemudian memasukkan itu secara formal. Karena nanti itu tidak akan membuat tidak adanya fleksibilitas dalam membangun komunikasi politik yang berdasarkan visi dan misi periode itu," ujar Doli kepada wartawan, dikutip Jumat (12/12/2025).

Koalisi juga dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik untuk menjalankan pemerintahan. Jika dikunci dengan koalisi permanen melalui undang-undang, hanya akan terjadi politik yang kaku.

"Nah kalau sudah dikunci dari awal, itu nanti bisa mengarah kepada terjadi kekakuan politik, tidak adanya kelenturan di dalam kita menyusun visi dan program bersama itu," jelas Doli.

Bila sampai politik kaku, mengakibatkan partai politik tidak bisa secara terbuka mengembangkan gagasan, visi dan idenya.

"Jadi menurut saya biarkan saja partai politik ini, sebebas-bebasnya mengelaborasi, apa tentang konsep membangun negara dan bangsa. Nah titik temunya di mana, di situ terjadi koalisi," ujar Doli.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: