Jadi Tersangka Pengeroyokan Terhadap 2 Debt Collector di Kalibata, 6 Polisi Terancam Dipecat
BeritaNasional.com - Divpropam Mabes Polri turut menangani dugaan pelanggaran etik dilakukan enam anggota Polisi Satuan Yanma atas kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector alias mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan.
Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AN yang diduga telah mengeroyok kedua korban berujung meninggal dunia akibat luka yang diderita.
“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
Karena, tindakan keenam anggota masuk kategori pelanggaran berat sesuai pasal 17 ayat 3 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Mereka, pun terancam sanksi paling berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Persangkaan pasal Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ujarnya.
Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari DiV Popam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri, sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Terhadap 6 terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” kata Trunoyudo.
Sementara untuk pidana ditangan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sebagai awal progres pada penanganan yang kedua korban, kita sudah dalam waktu 1x24 jam terus melakukan dari proses olah TKP, penyelidikan, penyidikan dan menghasilkan dalam hal ini 6 tersangka, dan juga selaras berjalan bersama dengan kode etik,” ujarnya.
Sebelumnya dua debt collector atau mata elang inisial MET dan NAT tewas akibat luka pengeroyokan. Setelah menjadi bulan-bulanan pelaku saat hendak menghentikan motor di daerah Kalibata, Kamis (11/12/2025).
Dari kasus pengeroyokan dua mata elang tersebut, malam harinya berujung aksi pembakaran sejumlah warung dan kendaraan di Kalibata oleh sejumlah massa diduga terafiliasi korban pengeroyokan.
"Kelompok daripada kedua almarhum ini datang meminta pertanggungjawaban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Menurut Nicolas, massa yang datang mulanya meminta kepada warga sekitar untuk menyerahkan siapapun yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua rekannya.
“Karena warga di sini ada yang melihat (aksi pengeroyokan), mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





