6 Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota polisi dari satuan pelayanan (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang meregang nyawa dua mata elang atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel).
Demikian penetapan itu disampaikan langsung Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko atas hasil gelar perkara yang kasus ini telah mendapat asistensi dari Bareskrim Polri.
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan. Anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Keenam polisi tersebut berinisial; 1. JLA; 2. RGW; 3. IAB; 4. IAM; 5. BN; dan 6. AN yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pemeriksaan 12 saksi, kamera CCTV, serta bukti lainnya sebagai alat bukti memastikan keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan.
“Pasal yang dipersangkakan sesuai alat bukti yang dikumpulkan penyidik tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, penerapan pasal -pasal tersebut diberlakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
“Polri menegaskan proses penyidikan masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dibackup dengan penyidik dari Mabes Polri,” tambah Trunoyudo.
Selain proses pidana, lanjut Trunoyudo, keenam anggota Satuan Yanma Mabes Polri itu juga tengah menjalani proses dugaan pelanggaran etik yang ditangani Div Propam Polri.
“Kasus ini juga ditangani Div Propam Polri berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya
Sebelumnya dua debt collector atau mata elang inisial MET dan NAT telah tewas akibat aksi pengeroyokan yang dialaminya. Keduanya menjadi bulan-bulanan pelaku saat hendak menghentikan motor di daerah Kalibata, Kamis (11/12/2025).
Dari kasus pengeroyokan dua mata elang tersebut, malam harinya berujung aksi pembakaran sejumlah warung dan kendaraan di Kalibata oleh sejumlah massa diduga terafiliasi korban pengeroyokan.
"Kelompok daripada kedua almarhum ini datang meminta pertanggungjawaban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Menurut Nicolas, massa yang datang mulanya meminta kepada warga sekitar untuk menyerahkan siapapun yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua rekannya.
“Karena warga di sini ada yang melihat (aksi pengeroyokan), mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu




