Komisi III DPR Sebut Perkap soal 17 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi Polisi Aktif Beri Kepastian Hukum
BeritaNasional.com - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada Selasa (9/12/2025), memberikan kepastian hukum tentang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga (K/L). Perkap tersebut dinilai sebagai bentuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil.
"Hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh anggota Kepolisian diluar Institusi Kepolisian," kata Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/12/2024).
Rudianto mengatakan, putusan MK sebelumnya keluar karena tidak ada kejelasan hukum. Dengan adanya Perkap tersebut menjadi jelas batasan kementerian/lembaga yang diperbolehkan dijabat polisi aktif.
"Jika sebelum lahirnya Perkap ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau Lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan Confusing of Norm atau Vague Norm, dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan Tugas dan Fungsi Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945," jelasnya.
"Sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota Kepolisian di luar Institusi Kepolisian," imbuh Rudianto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Perkap ini merupakan tindaklanjut atas putusan MK terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Sehingga, telah tercantum 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).
Daftar 17 kementerian/lembaga/badan/komisi dalam cakupan dalam negeri, yang tertuang pada Pasal 3 poin 2 Perkap 10/2025, berikut daftarnya:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







