Perkap Nomor 10/2025 Dipersoalkan, Mahfud MD Minta Aturan Masuk UU
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, seharusnya pengaturan kementerian/lembaga yang bisa diduduki polisi aktif diatur dalam undang-undang. Bukan melalui Peraturan Kepolisian (Perkap).
Hal itu menanggapi keluarnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sebagai jawaban Polri atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, Perkap tersebut melanggar undang-undang.
"Ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTubenya Mahfud MD Official pada Sabtu (13/12/2025).
Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, tidak benar juga anggapan polisi sudah masuk sipil sehingga bisa menduduki jabatan sipil.
Menurut Mahfud, antar sipil juga tidak boleh masuk ke ranah di luar lingkup tugas dan profesinya.
"Juga tidak benar kalau mengatakan 'Polri itu kan sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil', sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025.
Perkap ini merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Sehingga, telah tercantum 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).
Daftar 17 kementerian/lembaga/badan/komisi dalam cakupan dalam negeri, yang tertuang pada Pasal 3 poin 2 Perkap 10/2025, berikut daftarnya:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





