Terungkap! Uang Klien WO Ayu Puspita Dipakai Liburan ke Luar Negeri dan Cicil Rumah
BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap aliran dana hasil dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dari uang yang disetorkan para calon pengantin.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan jika Ayu tanpa perhitungan yang jelas, dengan sengaja menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.
"Motif ekonomi, kenapa demikian? karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman saat jumpa pers, Sabtu (13/12/2025).
Tercatat, lanjut Iman, dari hasil penyidikan baru terungkap jika Ayu menggunakan uang setoran dari calon pengantin untuk dipakai liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan- kepentingan pribadi lainnya," kata Iman.
Semua kebutuhan dan gaya hidup itu dijalani Ayu dengan menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya,” ujarnya.
“Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," tambah dia.
Tidak heran jika bisnis yang dijalankan sejak 2016 ini akhirnya berujung petaka. Meskipun, perusahaan yang dirintis Ayu telah berbadan hukum pada 2024, skema ponzi itu terus dijalani memakai modus tawaran paket-paket murah yang berujung menjebak para konsumen.
"Misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka. Ke Bali misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka," imbuh dia.
Tercatat dari kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Ayu, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp11,5 miliar.
"Begitupun juga hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan dari para tersangka. Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar," ujar Budi.
Sementara untuk jeratan kasus, Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP telah disangkakan Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







