Soal 3 Orang Sempat Diperiksa Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi: Masih Saksi
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menyampaikan status tiga orang berinisial B, H, dan R dalam lingkup kasus penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita masih sebagai saksi, meski sempat diamankan.
“Memang ada tiga orang yang kami minta keterangan atas kesaksian yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Iman, ketiganya sampai saat ini masih berstatus saksi karena baru dimintai keterangan. Sedangkan, dari hasil pemeriksaan belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.
“Jadi terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini,” tuturnya.
Dengan demikian, Iman menyebut sampai saat ini penyidik baru menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik dan marketing inisial DHP sebagai tersangka atas alat bukti yang cukup.
“Namun apabila di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang mengarah pada orang dengan perbuatannya memenuhi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka kami akan informasikan,” ujar dia.
Perlu diketahui dari kasus penipuan dan penggelapan WO Ayu Puspita, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp 11,5 miliar.
Sementara untuk jeratan kasus, Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP telah disangkakan Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






