Polisi Bakal Telusuri Aset WO Ayu Puspita untuk Ganti Kerugian Para Korban
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya tengah berupaya untuk menelusuri aset hasil dari tersangka penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Langkah ini adalah tindaklanjut untuk mengembalikan kerugian dialami korban.
Perlu diketahui dari kasus penipuan dan penggelapan WO Ayu Puspita, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp 11,5 miliar.
“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, penyidik tengah bekerja untuk terus mengembangkan kasus ini. Terlebih, sampai saat ini posko pengaduan masih terus dibuka untuk menampung jumlah korban yang dirugikan akibat penipuan WO Ayu Puspita.
“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban,” ujarnya.
Terlebih dari total aduan yang masuk, Iman menyebut jika kerugian dialami para korban sangat bervariatif. Semua korban terpedaya akibat promosi yang digencarkan WO Ayu sehingga turut membayarkan uang muka.
“Kemudian kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif. Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya cukup variatif dari ada yang Rp 40 juta, Rp 60 juta,” sebutnya.
“Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya. Maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik,” tambah dia.
Namun dari hasil keuntungan didapat, nyatanya malah dipakai Ayu untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup. Seluruh dana dikelola menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
“Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” tegas dia.
Akibat kejahatannya itu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing inisial DHP sesuai Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima setiap tawaran investasi, termasuk dalam menyelenggarakan acara pernikahan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terkait tentang penawaran jasa wedding organizer. Karena memberikan ruang terhadap janji-janji, memberikan tiket, bonus, honeymoon, photographer, segala macam dan cashback. Tetapi ini tidak pernah terlaksana,” imbuh Budi..
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan seluruh korban untuk melaporkan terkait tentang peristiwa yang menimpa salah seorang saudara sekalian,” tambah dia.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





