Polisi Akui Banyak Cara-cara Salah yang Dilakukan Debt Collector

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:30 WIB
6 Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata. (BeritaNasional/Bachtiar)
6 Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kasus pengeroyokan terhadap debt collector yang tewas oleh enam anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan tengah menjadi sorotan. Disamping pidana pengeroyokan, ada masalah cara kerja debt collector yang harus menjadi momen perbaikan.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto berkaca dari beberapa kasus lain, memang tindakan debt collector memberhentikan kreditur di jalan dengan cara merampas adalah tindakan salah.

“Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt kolektor,” ujar Budi saat jumpa pers, Sabtu (13/12/2025)

Sebab cara itu kerap menjadi buntut terganggunya kamtibmas di masyarakat. Padahal debt collector selaku pihak ketiga seharusnya bisa menghimbau para kreditur untuk melunasi ataupun secara administrasi membahas di kantor. 

“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” tuturnya.

Maka dari itu, Budi menegaskan pentingnya bagi pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat. Agar peristiwa pidana yang memakan korban seperti di Kalibata tidak terulang kembali

“Mohon Maaf, kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum,” ujar Budi.

“Sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas. Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua termasuk warga masyarakat apabila kenderaan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian,” tambah dia.

Dari kasus ini, polisi telah menetapkan enam polisi Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar sebagai tersangka.

Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal penjara selama 12 tahun. Di mana dua Debt Collector MET dan NAT pun meninggal dunia.

Sementara untuk kasus etik, telah ditangani Div Propam Polri yang menyatakan aksi keenam anggota masuk dalam kategori berat. Alhasil untuk menentukan terkait sanksi etik akan digelar lewat Sidang Komisi Kode Etik pada 17 Desember 2025.

Sedangkan imbas dari kasus pengeroyokan ini, turut terjadi kerusuhan dari massa yang berafiliasi dua debt collector merusak lapak pedagang dan kendaraan masyarakat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel).


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: