Jalani Persidangan, Ammar Zoni Dipindah Sementara dari Nusakambangan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 14 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ammar Zoni sedang didata sebelum masuk ruang tahanan khusus Lapas Narkotika Jakarta. (Beritanasional/istimewa)
Ammar Zoni sedang didata sebelum masuk ruang tahanan khusus Lapas Narkotika Jakarta. (Beritanasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Aktris Ammar Zoni disebut dipindahkan sementara dari Lapas Keamanan Super Maksimum Nusakambangan Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Jakarta. 

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, Ammar dan empat rekan terpidana lainnya dipindahkan sementara karena tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pria kelahiran 1993 ini  yang merupakan terpidana kasus narkotika. Ia menjalani persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan).

"Setelah persidangan, Ammar Zoni dkk. dikembalikan lagi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” ujar Rika. 

Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan. Kelima narapidana itu tiba di Lapas Narkotika Jakarta Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB.

“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” terangnya. 

Selama di lapas narkotika Jakarta mereka ditempatkan di kamar tahanan khusus. 

“Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar penempatan khusus"

Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Dia 0dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan ini dilakukan usai kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan tersebar luas. 

Ammar Zoni dan kawan-kawan didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat Desember 2024.

Dalam sidang perdana jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.

Terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba itu sebanyak enam orang, yaitu terdakwa 1 Asep Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo, terdakwa 3 Andi Mualim alias Ko Andi, terdakwa 4 Ade Candra, terdakwa 5 Muhammad Rifaldi, dan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: