Novel Baswedan Soroti Risiko Korupsi Akibat Ongkos Politik Tinggi
BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai mahalnya ongkos politik dalam pemilu dan pilkada mendorong praktik korupsi di kalangan kepala daerah.
Hal itu disampaikan Novel saat menyoroti perilaku koruptif Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang diduga melakukan praktik tersebut untuk melunasi biaya kampanye pada Pilkada 2024.
Menurut Novel, setiap calon kepala daerah sejatinya memahami risiko ketika mengeluarkan dana besar sejak awal kontestasi. Namun, kondisi tersebut kerap dianggap sebagai sesuatu yang sulit dihindari.
“Dalam pemilu atau pilkada, setiap calon tentu paham bahwa ketika mengeluarkan uang besar, cara mengembalikannya sering kali hanya melalui korupsi,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, keberanian menggelontorkan modal politik berkaitan erat dengan persepsi lemahnya penegakan hukum.
Ketika pelaku meyakini praktik korupsi tidak akan terungkap, tindakan ilegal kerap dianggap sebagai risiko yang masih bisa ditoleransi.
“Ketika diyakini bahwa berbuat korupsi saat menjabat tidak akan ketahuan atau ditangkap, maka orang akan berani melakukannya atau ‘mengeluarkan modal’ untuk bisa menjabat,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, pengadaan barang atau jasa, serta gratifikasi pada proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Selain Ardito, tersangka lainnya meliputi anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
Ardito, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri dijerat sebagai pemberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







