KPK Jadwalkan Pemeriksaan Zarof Ricar Terkait Perkara Hasbi Hasan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memanggil makelar kasus tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR sebagai saksi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
“Saksi diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” imbuhnya.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan secara rinci keterkaitan Zarof dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan tersebut.
Sebagai informasi, Zarof dikenal luas sebagai mafia kasus. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Zarof pada Rabu (12/11/2025).
Mahkamah Agung juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan amar hukuman yang sama.
Uang senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di kediaman Zarof dirampas untuk negara.
Perampasan tersebut dilakukan lantaran Zarof tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut dari sumber yang sah.
Perkara bernomor 10824 K/PID.SUS/2025 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, dengan Panitera Pengganti Endang Lestari.
Di sisi lain, Hasbi Hasan sendiri telah berstatus terpidana dalam kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana serta gratifikasi.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan sehingga putusan berupa hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Perkara bernomor 7143 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, serta Panitera Pengganti Diah Rahmawati.
Seiring perkembangan perkara, KPK kembali memproses hukum Hasbi Hasan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu




