Zarof Ricar Datangi KPK, Diperiksa Terkait Perkara Hasbi Hasan
BeritaNasional.com - Terpidana Zarof Ricar mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Saat ditanya apakah ditanya pernah menitipkan perkara kepada Hasbi Hasan, Zarof membantah. Dia mengaku tak pernah terlibat dengan Hasbi.
“Saya mau memberi keterangan kepada KPK, (untuk) Pak Hasbi. Saya ndak ada nitip (kasus),” ujar Zarof di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2035).
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Zarof sudah diinformasikan terlebih dahulu oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR sebagai saksi pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Budi.
Meski demikian, budi belum mengungkapkan keterkaitan Zarof dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan tersebut.
Sebagai informasi, Zarof dikenal luas sebagai mafia kasus. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan pada Rabu, (12/11/2025).
Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan amar hukuman serupa.
Uang senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di kediaman Zarof dirampas negara.
Perampasan dilakukan lantaran Zarof tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut dari sumber sah.
Perkara bernomor 10824 K/PID.SUS/2025 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Yohanes Priyana bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, dengan Panitera Pengganti Endang Lestari.
Di sisi lain, Hasbi Hasan telah berstatus terpidana kasus suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana serta gratifikasi.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya sehingga putusan 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Perkara bernomor 7143 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, serta Panitera Pengganti Diah Rahmawati.
Seiring perkembangan perkara, KPK kembali memproses hukum Hasbi Hasan terkait dugaan korupsi dan TPPU.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






