Menhut Raja Juli Cabut 22 PBPH, Penegakan Hukum Segera Diproses

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 15 Desember 2025 | 17:58 WIB
Pemerintah Kerahkan Truk BBM dan Alat Berat untuk Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang. (Foto/Dok Setkab)
Pemerintah Kerahkan Truk BBM dan Alat Berat untuk Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang. (Foto/Dok Setkab)

BeritaNasional.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul temuan gelondongan kayu saat bencana melanda Sumatra.

"Secara resmi saya umumkan hari ini kepada publik atas arahan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH," kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Raja Juli menyebut total luas konsesi yang izinnya dicabut mencapai 1.012.016 hektare, termasuk kawasan hutan di Sumatera seluas 116.168 hektare.

"Termasuk di antaranya hutan-hutan di Sumatera seluas 116.168 hektare," imbuhnya.

Pencabutan izin terhadap 22 perusahaan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi Kementerian Kehutanan.

"Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan akan saya sampaikan ke rekan-rekan media sekalian," kata dia.

Raja Juli menegaskan langkah ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH bermasalah.

"Jadi dalam waktu satu tahun ini saja, Pak Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kami di Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1.500.000 hektare," ujar Raja Juli.

Ia menjelaskan, total luasan tersebut merupakan akumulasi dari pencabutan izin sebelumnya pada awal tahun.

"Teman-teman masih ingat pada tanggal tiga Febuari yang lalu, saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare ditambah hari ini satu juta hektare maka sudah ada penertiban sekitar 1.500.000 hutan kita," jelas Raja Juli.

Penegakan Hukum Berlanjut

Raja Juli juga menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus tersebut akan terus berproses melalui koordinasi lintas lembaga dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Selanjutnya tentang penegakan hukum, sekali lagi kami sudah rapat di satgas PKH, akan berproses sudah identifikasi di 3 tempat terutama tentang asal kayu yang hanyut yang menjadi concern publik, sudah ada catatan berapa perusahaan di 3 provinsi tersebut yang nanti secara hukum akan berproses baik melalui kepolisian tentu dengan koordinasi dengan satgas PKH seperti yg tadi disepakati," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: