Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Selaras dengan Putusan MK

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 15 Desember 2025 | 19:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Beritanasional/Bachtiar)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aturan penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga justru menjadi penegasan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Menurut Kapolri, substansi Perpol tersebut telah menyesuaikan dengan putusan MK, terutama terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Ia menyebut sejumlah klausul yang sebelumnya dipersoalkan telah dihapus atau diperjelas.

“Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, ke depan aturan tersebut akan diperjelas secara lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuhnya.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebelumnya menuai perhatian publik karena mengatur peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 instansi di luar Polri.

Disamping itu dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati jabatan di luar institusi kepolisian.

Kapolri mengeklaim Polri tetap menghormati putusan MK. Ia menyebut penyusunan Perpol tersebut telah melalui proses konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan tersebut.

“Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolri memastikan aturan tersebut tidak berhenti di level Perpol. Ia mengatakan ketentuan mengenai penugasan polisi di kementerian dan lembaga akan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP) serta masuk dalam agenda revisi Undang-Undang Polri.

“Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: