ICC Tolak Banding Israel

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:00 WIB
Warga Gaza menderita akibat serangan militer Israel  (Foto/Pixabay)
Warga Gaza menderita akibat serangan militer Israel (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12), para hakim menguatkan putusan sebelumnya oleh majelis pra-peradilan, dengan menyatakan tidak ada situasi baru yang mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal.

Majelis banding menilai penyelidikan sejak Oktober 2023 menyangkut jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama dalam perkara Palestina yang telah lama diselidiki.

Israel menyatakan, skala konflik setelah 7 Oktober merupakan perubahan mendasar yang memicu kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma.

Para hakim menolak argumen itu dan menyimpulkan bahwa tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru.

ICC menyatakan bahwa penyelidikan awal yang dibuka pada 2021 telah mencakup kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014, tanpa batas waktu akhir.

Putusan ini memperkuat dasar hukum bagi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant. Mereka melakukan kejahatan perang masif dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel sendiri telah membunuh hampir 70.700 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 171.100 lainnya dalam agresi militer di Gaza sejak Oktober 2023.


Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: