Roy Suryo Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu
BeritaNasional.com - Pakar Telematika Roy Suryo masih meyakini ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Keyakinan itu disampaikan Roy setelah diperlihatkan ijazah asli oleh penyidik Polda Metro Jaya saat gelar perkara khusus, Senin (15/12/2025).
Roy bersama dua tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa saat itu terlibat perdebatan sengit dengan penyidik yang telah menunjukan barang bukti ijazah Jokowi.
"Kami akhirnya sama seperti klaster satu dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim asli katanya, ijazah analog milik saudara Jokowi," kata Roy kepada wartawan, dikutip Selasa (16/12/2025).
Salah satu yang membuat Roy meyakini ijazah itu palsu, karena foto pada ijazah tersebut. Keraguan itu, karena dasar pengetahuan fotografi soal analisis visual yang dimilikinya.
"Pas foto di barang itu saya dengan tegas dan lantang ragu foto itu sudah lebih dari usia 40 tahun," ujarnya.
Menurut Roy, kejanggalan paling mencolok terletak pada kondisi pas foto yang tertera di ijazah. Foto itu terlihat tajam padahal usia dokumen telah lama sejak diterbitkan pada era 1980-an.
"Bahkan foto di ijazah dokter Rismon yang baru 23 tahun sudah mulai (rusak) ini masih tegas dan jelas," tuturnya.
Oleh sebab itu, Roy meyakini ijazah tersebut palsu. Sehingga, gelar perkara yang disampaikan penyidik tidak mengubah hasil signifikan dari proses penyidikan yang berjalan.
"Saya yakin 99,9% ijazah Jokowi palsu," kata dia.
Sementara itu, kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang hadir dalam gelar perkara khusus menilai kalau agenda itu hanya bagian penjelasan dari penyidik bukan sebagai ajang pembuktian perkara.
“Intinya karena itu undangan dari para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini. Namun kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah hanya pemaparan dari para penyidik, untuk memperlihatkan nih dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan,” kata pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan.
Maka dari itu, Yakup meluruskan anggapan yang beredar jika gelar perkara khusus menjadi penentu benar atau salah dalam perkara ijazah Jokowi.
“Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka , pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







