Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.
Juru Bicara KPK Budi Pradetyo mengatakan Tauhid kembali diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).
Menurut Budi, Tauhid memenuhi panggilan pemeriksaan dan hadir sekitar pukul 11.09 WIB. Hingga pemeriksaan berlangsung, Tauhid belum memberikan keterangan terkait pemanggilan tersebut.
Selain Tauhid, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan travel haji dan umrah.
Mereka terdiri atas Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama, H Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PR Diva Mabruro, Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Hilman Faza dari Travel Farfaza Astatama; Ali Moh Amin selaku CEO Alisan Hajj & Umrah; serta Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata.
Sebagai informasi, Tauhid tercatat sudah tiga kali dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (19/9/2025), Kamis (25/9/2025), serta Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan pertama, Tauhid mendapat pertanyaan seputar tugas dan fungsi saat menjabat Bendahara Amphuri.
Pemeriksaan kedua menyoroti pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut membahas pembagian kuota haji tambahan.
Pemeriksaan ketiga kembali mendalami pertemuan Tauhid dengan Gus Yaqut, termasuk dua pertemuan yang terjadi saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama dan setelah tak lagi menjabat.
Saat ini, KPK menyidik perkara kuota haji 2024. Perkara bermula ketika Presiden Jokowi pada 2023 bertemu Pemerintah Arab Saudi dan memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
KPK menduga asosiasi travel haji kemudian menjalin komunikasi dengan Kementerian Agama terkait pembagian kuota tersebut.
Diduga terdapat upaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan, padahal batas maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam prosesnya, muncul kesepakatan pembagian kuota tambahan secara merata antara haji khusus dan reguler masing-masing 50 persen.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
KPK masih mendalami keterkaitan keputusan tersebut dengan rapat sebelumnya. Penyidik juga menemukan dugaan setoran dari pihak travel penerima kuota haji khusus tambahan kepada oknum Kemenag.
Besaran setoran diduga berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung skala travel. Aliran dana disebut melalui asosiasi haji sebelum diteruskan kepada oknum Kemenag, dengan penerima diduga hingga level pimpinan.
Hasil penghitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara melebihi Rp 1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan menghitung nilai kerugian tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor terkait. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





