Komisi III DPR Nilai MoU Polri–Kejagung Cegah Miskomunikasi Penerapan KUHP Baru

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:05 WIB
Momen penandatanganan MoU Polri dan Kejagung perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP. (BeritaNasioanl/Bachtiarudin Alam)
Momen penandatanganan MoU Polri dan Kejagung perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP. (BeritaNasioanl/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menilai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengatasi potensi miskomunikasi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal tersebut disampaikan Habiburrokhman saat menghadiri agenda penandatanganan MoU yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Aula Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“Segala potensi miskomunikasi dan miskoordinasi sudah sejak jauh hari coba diantisipasi oleh rekan-rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Habiburrokhman kepada wartawan.

Selain mengantisipasi miskomunikasi, politikus Partai Gerindra tersebut menilai MoU ini juga menjadi bagian dari persiapan implementasi dan pelaksanaan KUHP serta KUHAP yang baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2026.

“Kita tahu dua produk hukum ini merupakan regulasi yang sangat reformis. Di dalamnya memuat nilai-nilai baru, seperti restorative justice, serta mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum. Karena itu, pelaksanaannya juga membutuhkan koordinasi yang baik,” jelasnya.

Habiburrokhman berpandangan, MoU antara Polri dan Kejagung merupakan langkah maju dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.

“Ini kabar baik bagi masyarakat. Dua institusi terpenting dalam penegakan hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, sudah menunjukkan koordinasi yang sangat baik,” ujarnya.

“Kita berharap niat baik semua pihak, baik Komisi III, pemerintah, Kapolri, maupun Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi dan berkeadilan benar-benar dapat terwujud,” tambahnya.

Adapun MoU tersebut memuat kesepakatan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Kerja sama ini mencakup enam poin strategis, yaitu pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: