Lelang Kejagung, Kapal Tanker Muatan LCO Masih Sepi Peminat
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan hasil lelang dari satu unit kapal Tanker MT Arman 114 bermuatan minyak mentah ringan atau Light Crude Oil (LCO) yang masih belum laku, sejak lelang dimulai 2 Desember 2025.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menjelaskan belum lakunya lelang tanker babak pertama, karena para peminat yang masih belum memenuhi persyaratan.
"Lelang pertama tidak ada peminat yang memenuhi syarat," ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Oleh karena itu, Anang mengatakan untuk saat ini Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI tengah melakukan evaluasi dari pelelangan kapal tanker. Termasuk, membahas mekanisme lain dalam eksekusi kapal tanker tersebut.
"Dan saat ini masih dalam proses evaluasi apakah akan dilelang ulang atau dengan mekanisme lain sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Adapun objek lelang yang akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
“Limit total objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keteranganya, dikutip Senin (24/11/2025).
Perlu disimak, setiap calon peserta lelang harus lebih dahulu memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id dengan beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yakni;
1.Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau
2.Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau
3. Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






