Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Masuk Revisi UU Polri, Menkum: Akan Kami Bahas
BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, pihaknya masih membahas perihal rencana untuk menjadikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur, sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Polri.
Ia menegaskan, perpol tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga (K/L) itu harus diatur, baik dalam UU maupun peraturan di bawahnya.
"Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan. Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas," kata Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Supratman pun tak menampik adanya polemik antara Perpol 10/2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, permasalahan tersebut merupakan hal yang lumrah lantaran hanya sebuah perbedaan pendapat.
Meski begitu, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang dalam pembahasan perpol tersebut.
"Apalagi percayalah, semakin hari publik semakin kritis," imbuh politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap rencananya menjadikan Perpol 10/2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi UU Polri. Perpol yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 itu mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK 114/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.
"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri)," kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), usai Sidang Kabinet Paripurna.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






