OTT KPK di Banten, Jaksa Diduga Peras WNA Korsel dengan Ancaman Tuntutan Berat
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan jaksa di wilayah Banten terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Karena, diduga telah memeras seorang warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan (Korsel).
Adapun WNA Korsel tersebut merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data. Namun, dari kasus tersebut oknum jaksa diduga memeras dengan mengancam akan menuntut hukuman lebih berat.
"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," jelas dia.
Karena dugaan pemerasan itu, KPK bergerak menangkap sembilan orang, salah satunya jaksa, penasihat hukum hingga pihak swasta beserta uang Rp900 juta.
"Kemudian, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa langkah tersebut penting dilakukan demi memastikan bahwa proses penegakan hukum, termasuk di pengadilan, berjalan secara profesional.
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," imbuh dia.
Kendati demikian dari hasil OTT, KPK telah menyerahkan kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan, karena lebih dulu ada surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus yang telah berjalan oleh Kejagung.
Diambil Alih
Sebelumnya, Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin mengatakan telah menerima kedua orang yang terjaring OTT. Hal ini sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan kasus.
"Kami atas kerjasama dan sinergitas, menerima 2 terduga, yang melakukan dugaan tindak pidana, namun demikian kami masih perlu proses pendalaman," ucap Sarjono.
Meski belum dijelaskan identitas dari keduanya, namun Sarjono membenarkan dari dua yang terjaring dalam OTT salah satunya adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Banten.
"Salah satunya (jaksa Kejati Banten), kita sendiri juga sudah menetapkan tersangka. Ada tiga, kalau tidak salah, dua," ucapnya.
Sarjono menyebut, kasus yang ditanganinya juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Totalnya ada empat orang tersangka, karena dua di antaranya sudah dalam penanganan pihak Korps Adhyaksa.
"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan (sprindik) pada tanggal 17 Desember 2025," tuturnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







