OTT KPK Diserahkan ke Kejagung, 3 Jaksa Kejati Banten Jadi Tersangka Pemerasan WNA Korsel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil langkah tegas menetapkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai tersangka kasus pemerasan. Penetapan dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK, di antaranya ada Oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Anang menyebut dari hasil pemeriksaan, total ada tiga orang jaksa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RZ yang terjaring OTT KPK, kemudian ada HMK dan RV yang merupakan hasil pengembangan Kejagung.

“Yang di Kejati dua orang. Jadi yang jelas kalau KPK kan kemaren satu. Kami duluan menetapkan tersangka,” ujarnya

“Kenapa diserahkan ke kami? Karena kami sudah penyidikan, sudah menetapkan tersangka. Jadi kami yang menetapkan, menambahkan dua jaksa dari kami yang menetapkan,” tambah dia.

Lebih lanjut, Anang mengatakan pihaknya juga telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka juga ikut terjaring dalam OTT KPK yang akhirnya kasus telah diserahkan ke Kejagung 

“Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang, ada tiga Oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” ucapnya.

Anang menerangkan, jaksa ikut terjerat kasus dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas seorang terdakwa WNA Korea Selatan yang sedang menjalani sidang kasus ITE.

“Di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana dalam menangani perkara yang sebut Jaksa Tidak Profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menyerahkan dua orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten untuk dilanjutkan kasusnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Demikian disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu atas hasil koordinasi dengan Kejagung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (19/12/2025).

Asep menjelaskan alasan menyerahkan kedua orang yang terjaring OTT, karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus yang telah berjalan.

"Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: