59,38 Persen Calon Jemaah Haji Sudah Lunasi BIPIH
BeritaNasional.com - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat hingga saat ini sebanyak 59,38 persen calon jamaah haji Indonesia telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) melalui layanan BSI.
Sebagaimana dilansir dari Antara, berdasarkan data per Kamis (18/12/2025), dari total 164.319 nasabah BSI yang berhak melakukan pelunasan, sebanyak 97.571 orang telah menyelesaikan pembayaran BIPIH.
Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp87.409.365,45.
Jamaah hanya perlu melunasi selisih antara BIPIH sesuai embarkasi dengan setoran awal sebesar Rp25 juta. Proses pelunasan dapat dilakukan melalui 1.039 kantor cabang BSI, 126 ribu BSI Agen, mobile banking BYOND by BSI, serta layanan BSI Net.
“Saat ini kuota haji Indonesia tahun 2026 mencapai 221.000 orang. Sebanyak 203.320 orang merupakan jamaah reguler. Sebanyak 164.319 di antaranya atau 81,5 persen adalah nasabah tabungan haji BSI yang berhak melunasi tahap pertama. Mayoritas berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Anton.
Anton mengingatkan calon jamaah yang telah berhak melunasi agar segera menyelesaikan pembayaran BIPIH melalui berbagai kanal BSI. Tahap pertama pelunasan haji tahun 2026 berlangsung mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.
“Untuk itu, kami terus berupaya optimal menghubungi nasabah melalui telepon, sosialisasi di media sosial BSI maupun kerja sama dengan Pemda untuk memberikan informasi tersebut,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan layanan, BSI juga memperkuat sistem keamanan transaksi digital guna menjamin perlindungan data dan dana nasabah. Perseroan turut meningkatkan edukasi terkait tahapan pelunasan dan kesiapan dokumen melalui kanal resmi BSI, media sosial, call center BSI Call 14040, serta informasi di kantor cabang.
BSI juga aktif mengingatkan nasabah agar tidak melewatkan kesempatan pelunasan BIPIH.
“Karena pada tahun ini ada pendekatan berbeda dari pemerintah di mana sebelum melakukan pelunasan calon jamaah harus dinyatakan istitoah secara kesehatan. Jika jamaah sudah dinyatakan istitoah, mereka dapat melakukan pelunasan BIPIH-nya melalui bank,” tuturnya.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







